RSS

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



TUJUAN KOPERASI

Berikut adalah tujuan koperasi :
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.


Berikut kegiatan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya :
  1. Unit usaha simpan pinjam;
  2. Perdagangan umum;
  3. Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  4. Kontraktor dan konsultan bangunan;
  5. Penerbitan dan percetakan;
  6. Agrobisnis dan agroindustri;
  7. Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  8. Jasa telekomunikasi umum;
  9. Jasa teknologi informasi;
  10. Biro jasa;
  11. Jasa pengiriman barang;
  12. Jasa transportasi;
  13. Jasa pemasaran umum;
  14. Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  15. Jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  16. Event organizer;
  17. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  18. Klinik kesehatan dan apotek;
  19. Desain grafis dan galeri seni.


Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

FUNGSI KOPERASI

Menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi kekuatan yang relatif kecil itu disatukan menjadi satu kesatuan agar dapat menjadi kekuatan yang besar. Koperasi juga mempunyai banyak peluang untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial para anggota-anggotanya dan masyarakat umum.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Koperasi diharapkan dapat berperan dalam memperkoko perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya, anggotanya maupun masyarakat umum. Dikarenakan koperasi mempunyai sifat khusus yang berbeda dengan bentuk perusahaan umum lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.




Resensi :
http://kodemas.com/id/node/7

Organisasi & Manajemen


ORGANISASI
Pengertianà  Organisasi adalah sekelompok orang –dua atau lebih- yang secara formal dipersatukan dalam kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel
  1. bentuk organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
  2. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem:
  1. individu (pemilik dan konsumen akhir).
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Sub sistem:
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

 Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus

 Pengurus koperasi merupakan perwakilan anggota yg memegang kuasa RA untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi.
Tugas
  1. Mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi.
  4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung jawabnya.


Pengelolaan
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Secara kedudukan, pengelola sebagai pegawai yang diberi wewenang dan memiliki hubungan yg bersifat kontrak kerja, serta di angkat dan diberhentikan oleh penggurus.

Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
> Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
> Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

MANAJEMEN
Pengertian à manajemen mengandung 3 pengertian, diantaranya
  1. Manajemen sebagai suatu proses. Manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
  2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Segenap orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu disebut manajemen.
  3. Manajemen sebagai suatu seni (art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (science).

Fungsi-fungsi Manajemen
  • George R. Terry à Planning, Organizing, Staffing, Motivating, dan Controlling.
  • Henry Fayol : Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controlling.
  • Luther Gullich : Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgeting.
  • Ernest Dale : Planning, Organizing, Staffing, Directing, Innovating, Representing, Controling


Credit : 
  1. http://kahfiehudson.wordpress.com
  2. http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi  




A boy who have strong smile -Nagato


PENGERTIAN KOPERASI & PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·        Landasan Idiil ( pancasila )
·        Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·        Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat. 

Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama;
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi;
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil;
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota;
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong;
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.


Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”

Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.

Unsur-unsur Definisi Koperasi ILO :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.


Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:

..“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:

“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”

Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi yang ada :

Prinsip International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis,
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan dan otonomi
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Prinsip Munker
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota


Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian SHU
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama


Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
  3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik


Prinsip Fredrich William Raiffeisen

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :

  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota

Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tiak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggta terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:

  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:

  1. Sebagian untuk cadangan
  2. Sebagian untuk masyarakat
  3. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:

  • UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • UU No.14 Tahun 1965
  • UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  • UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratisPembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


Dalam kesempatan ini saya akan membahas mengenai Konsep, Aliran Dan Sejarah Koperasi.
Point pertama yang akan kita bahas yaitu tentang Konsep Koperasi.
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu :
1.       Konsep Koperasi Barat;
2.       Konsep Koperasi Sosialis; dan
3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang.

Dalam Konsep Koperasi Barat, koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanay serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur positif Konsep Koperasi Barat, yaitu :
  1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan;
  2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama;
  3. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakat; 
  4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Berikut merupakan dampak langsung dan tidak langsung Konsep Koperasi Barat terhadap anggotanya.
Dampak Langsung
        Promosi kegiatan ekonomi anggota;
  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak Tidak Langsung
        Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan;
       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil;
        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


Berikutnya Konsep Koperasi Sosialis, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep Koperasi Sosialis, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujual sistem sosialis-komunis.
Yang terakhir yakni Konsep Koperasi Negara Berkembang,  koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan konsep ini dengan konsep sosialis terdapat pada tujuannya. Konsep Sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan Konsep Negara Berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Point selanjutnya saya akan membahas mengenai Aliran Koperasi.
Aliran Yardstick
1.       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perkonomian liberal;
2.       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi;
3.       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Sukses tidak nya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri;
4.       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. (Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll).

Aliran Sosialis
1.       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi;
2.       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran (commonwealth)
1.       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat;
2.       Kopeasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat;
3.       Hubungan pemerintahan dengan geraka koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggungjawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tecipta dengan baik.

Point terakhir dari materi kita kali ini adalah mengenai Sejarah Koperasi. Berikut adalah kronologi lahirnya koperasi.
1844
Di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
1852
Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862
Dibentuklah Pusat Koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818-1888
Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808-1883
Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896
Di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance).

Untuk di Indonesia sendiri Sejarah Perkembangan Koperasi seperti :
1895
Di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia dengan nama “Sukoco-Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”.
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, patih Purwokerto dan kawannya mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
1920
Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voorVolks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947
Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan Menugaskan koperasi sebagai pelaksanaya.
1961
Diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II.
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian di sempurnkan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992  tentang  Perkoperasian.
1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Happy 1st Year MiaNInn Day




Ini hadiah buat mia dari kaka ^^ ...  maaf ya adikku sayang kalo kurang bagus,, kaka ga pandai gambar ni ^^
Gambar yang diatas itu,, gambar rumah dan pekarangan kita yang unik ^^.
Ada toko nya juga, 2 pohon buah-buah segar..
2 bangku kecil ^^
Itu ada bunga-bunga juga.. ceritanya mia sama kaka yg berkebun tanami bunga-bunganya ^^
Dan hari-hari kita harus secerah pelangi yg kaka gambar hehe,,
Yang dibawah itu gambar kerokerokeropi yang kaka buat,, ceritanya itu mia sama kaka..
Kaka suka banget sama gambar nya.. lucu..
Kakanya pengen peluk mia tuuuh~~
Semoga mia suka ya sayang :*

^^
Happy 1st Year MiaNInn Day ^^ :*

Smile For Saturday


20:37 14/07/2012

Sabtu pagi yang cerah, tepatnya menemukan titik terang,
Membangunkan malaikat kecilku dari mimpinya,
Melihat senyumnya di pagi ini, menjadi semangat tersendiri untukku,
Menemaninya mengerjakan tugas, membuat ku senang,