RSS

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



TUJUAN KOPERASI

Berikut adalah tujuan koperasi :
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.


Berikut kegiatan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya :
  1. Unit usaha simpan pinjam;
  2. Perdagangan umum;
  3. Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  4. Kontraktor dan konsultan bangunan;
  5. Penerbitan dan percetakan;
  6. Agrobisnis dan agroindustri;
  7. Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  8. Jasa telekomunikasi umum;
  9. Jasa teknologi informasi;
  10. Biro jasa;
  11. Jasa pengiriman barang;
  12. Jasa transportasi;
  13. Jasa pemasaran umum;
  14. Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  15. Jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  16. Event organizer;
  17. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  18. Klinik kesehatan dan apotek;
  19. Desain grafis dan galeri seni.


Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

FUNGSI KOPERASI

Menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi kekuatan yang relatif kecil itu disatukan menjadi satu kesatuan agar dapat menjadi kekuatan yang besar. Koperasi juga mempunyai banyak peluang untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial para anggota-anggotanya dan masyarakat umum.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Koperasi diharapkan dapat berperan dalam memperkoko perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya, anggotanya maupun masyarakat umum. Dikarenakan koperasi mempunyai sifat khusus yang berbeda dengan bentuk perusahaan umum lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.




Resensi :
http://kodemas.com/id/node/7

0 comments:

Posting Komentar