RSS
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan

PERMODALAN KOPERASI


Arti Modal Koperasi
Pada umumnya yang dimaksud dengan modal adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk usaha. Apabila seseorang bermaksud menjalankan usaha, maka dia akan memerlukan sejumlah uang untuk membeli barang-barang yang akan dipergunakan dalam usahanya itu. Dalam pengertian diatas modal dikatakan sebagai sejumlah uang, sebenarnya pengertian modal tidak hanya terbatas pada sejumlah uang saja, melainkan juga termasuk barang-barang yang digunakan untuk usaha.

Sumber Modal
Menurut (UU NO.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri

Menurut (UU NO.25/1992)
Modal Sendiri
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Simpanan pokok - sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  • Simpanan wajib - sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
  • Simpanan sukarela - simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
  • Dana cadangan - sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Dana hibah - dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.


Modal pinjaman dapat berasal dari:
  1. Anggota
  2. Koperasi lain
  3. Bank
  4. Sumber lain yang sah


Modal Pinjaman
Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Sumber: 


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi

Menurut PP 60 Tahun 1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Pertenakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan/industri
Koperasi Simpan Pinjan
Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU No.12/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 Tahun 1959, terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Sekunder
  1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Sumber: