Menurut PP 60 Tahun 1959
Koperasi
Desa
Koperasi
Pertanian
Koperasi
Pertenakan
Koperasi
Perikanan
Koperasi
Kerajinan/industri
Koperasi
Simpan Pinjan
Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori Klasik
Koperasi
pemakaian
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi
Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai
UU No.12/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai
PP No. 60 Tahun 1959, terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
0 comments:
Posting Komentar