RSS

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi

Menurut PP 60 Tahun 1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Pertenakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan/industri
Koperasi Simpan Pinjan
Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU No.12/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 Tahun 1959, terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Sekunder
  1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Sumber:


0 comments:

Posting Komentar