Arti Modal Koperasi
Pada
umumnya yang dimaksud dengan modal adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk
usaha. Apabila seseorang bermaksud menjalankan usaha, maka dia akan memerlukan
sejumlah uang untuk membeli barang-barang yang akan dipergunakan dalam usahanya
itu. Dalam pengertian diatas modal dikatakan sebagai sejumlah uang, sebenarnya
pengertian modal tidak hanya terbatas pada sejumlah uang saja, melainkan juga
termasuk barang-barang yang digunakan untuk usaha.
Sumber Modal
Menurut (UU NO.12/1967)
Simpanan
Pokok
Simpanan
Wajib
Simpanan
Sukarela
Modal
Sendiri
Menurut (UU NO.25/1992)
Modal
Sendiri
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Simpanan pokok - sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib - sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
- Simpanan sukarela - simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
- Dana cadangan - sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Dana hibah - dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank
- Sumber lain yang sah
Modal
Pinjaman
Modal
pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar