Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang –
undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama;
- Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi;
- Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil;
- Pengawasan
dilakukan oleh anggota;
- Mempunyai
sifat saling tolong menolong;
- Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association
of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to
achieve a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya
terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan
ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan
menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Unsur-unsur
Definisi Koperasi ILO :
- Kumpulan
orang orang
- Bersifat
sukarela
- Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
- Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi
modal yang adil
- Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton
(for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini,
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Definisi Mohammad Hatta
Bapak
Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas,
padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Definisi Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut
adalah prinsip-prinsip koperasi yang ada :
Prinsip International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis,
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi
- Kebebasan
dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip Munker
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
Prinsip
–prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
SHU
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga
jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
Prinsip
Fredrich William Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
Ia
memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya
untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan
inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah
kerja tiak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggta terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
ICA
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada
tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU
dibagi tiga:
- Sebagian
untuk cadangan
- Sebagian
untuk masyarakat
- Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional,nasional,maupun internasional
Prinsip
– prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut
UU No.12 tahun 1967
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU
No.14 Tahun 1965
- UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut
UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratisPembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi