Menurut PSAK No . 22
Penggabungan Usaha (Bussiness Combination) adalah penyatuan
2 atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu
perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali (control)
atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Bentuk-Bentuk Penggabungan Usaha
- Merger ® penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan. Jadi minimal ada satu perusahaan yang tetap berdiri untuk menampung aktiva dan hutang perusahaan yang dibubarkan. Skema merger : A+B+C=A
- Konsolidasi ® penggabungan usaha dimana perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan tersebut dipindahkan keperusahaan yang baru dibentuk. Skema konsolidasi : A+B+C=Z
- Akuisisi ® terjadi jika satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai 2 entitas yang terpisah, tetapi mempunyai hubungan. Skema akuisisi : A+B=A+B
Ditinjau dari bentuk penggabungannya
- Penggabungan Horizontal yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan Vertikal yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan Konglomerat yaitu merupakan kombinasi daru penggabungan horizontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan. Misalnya perusahaan akuntan bergabung dengan perusahaan jasa hotel danperusahaan makanan (catering).
Metode Akuntansi dan Pelaporan
Ada 2 metode akuntansi untuk penggabungan usaha :
- Metode Pembelian (purchase) ® mengakui adanya goodwill dengan nilai goodwill sebesar selisih dari harga beli dan harga wajar aktiva dan kewajiban yang diakuisisi.
- Metode Penyatuan Kepentingan (Pooling of Interest) ® tidak mengakui adanya goodwill karena tidak ada harga beli, harga nilai buku yang diakui.
0 comments:
Posting Komentar