RSS

PASAR MODAL


Pengertian Pasar Modal

Dalam arti sempit, pasar adalah tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.

Dalam arti luas, pasar adalah tempat melakukan transaksi antara penjual dan pembeli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung dalam suatu tempat, akan tetapi dapat melalui saran informasi yang ada.

Pasar modal secara umum adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.

Penjual dalam pasar modal disebut emiten, (emiten à perusahaan yang membutuhkan modal).

Pembeli dalam pasar modal disebut investor, (investor à pembeli yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan).

Pasar modal dikenal dengan Bursa Efek. Di Indonesia terdapat 2 Bursa Efek yaitu : BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan BES (Bursa Efek Surabaya).

Instrumen Pasar Modal
Saham (Stocks) à Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan, artinya pemilik saham merupakan pemilik saham. Keuntungan yang diperoleh dari saham disebut dengan “Deviden” yang pembagiannya ditentukan dalam RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ).

Pembagian Modal Menurut Undang-undang, terdiri dari :

  • Modal dasar à modal yang pertama kali perusahaan didirikan.
  • Modal ditempatkan à modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
  • Modal disetor à modal yang benar-benar telah disetor sebesar 50% dari modal ditempatkan.
  • Saham yang portepel à modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual (modal dasar – modal ditempatkan).


Jenis-Jenis Saham
Dari segi peralihan
  • Saham atas unjuk “Bearer Stocks” à saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis dalam saham tersebut.
  • Saham atas nama “Registered Stocks” à dalam saham tertulis nama pemilik saham dan untuk dialihkan ke pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.

Dari segi hak tagih
  • Saham biasa (Common Stocks)
  • Saham Preferen (Preferred Stocks) à saham yang diutamakan dalam pembagian deviden dan hak terhadap harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.


0 comments:

Posting Komentar