Dibuat oleh :
Nama : Hurin Inn
NPM : 23211408
Kelas : 1EB12
Pemerintah berencana menaikan harga bahan bakar minyak pada 1 April mendatang untuk wilayah Jawa & Bali. Menurut saya kenaikan Bahan bakar minyak yang akan terjadi pada 1 April mendatang sangat baik adanya. Selain untuk memperbaiki perekonomian negara, juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Walau dampak akan kenaikan ini akan membuahkan hal yang tidak diinginkan. Seperti banyaknya kemiskinan dimana-mana, dan meningkatnya taraf kemiskinan di masyarakat.
Pemerintah memberi wacana kenaikan bahan bakar minyak tentu ada maksud dan tujuan yang ingin dicapai kedepannya. Tujuan positiv tepatnya.
Telah kita ketahui bahan bakar minyak terbagi menjadi bahan bakar minyak bersubsidi dan non subsidi. Seharusnya, pemerintah menggalakan penggunakan bahan bakar bersubsidi hanya untuk masyarakat kalangan menegah ke bawah. Untuk membantu perekonomian mereka. Dan untuk orang yang “berduit” harusnya menggunakan bahan bakar minyak yang “tidak bersubsidi”. Seringkali kita lihat orang yang bermobil besar, berdompet tebal malah membeli bahan bakar yang bersubsidi, ini tidak pada penempatannya. Dan sebaliknya masyarakat dari kalangan bawah malah membeli bahan bakar non subsidi yang jauh mahal harganya. Sebenarnya siapa yang tidak mampu???..
Tidak hanya itu, semestinya pihak SPBU juga turut mengambil andil dalam hal penjualan bahan bakar kepada konsumen. Seperti dilihat bagaimana keadaan si pembeli, mampu atau tidak. Jangan sampai terjadi kesalahan seperti yang telah di bahas sebelumnya.
Kenaikan bahan bakar minyak pun perlu di lakukan secara bertahap. Jangan sekaligus membandrol dengan harga melambung untuk tiap liternya. Harus disesuaikan juga dengan keadaan masyarakat menengah ke bawah. Jika kenaikannya tahap demi tahap, masyarakat kemungkinan akan menerima perlahan-lahan kan kenaikan yang ada. Dan apabila pemerintah membandrol harga tinggi pada saat kenaikan bahan bakar pertama kalinya. Saya yakin yang ada malah demo besar-besaran dimana-mana.
Kenaikan bahan bakar minyak juga mengundang isu kenaikan tarif dasar listrik. Kenaikan tarif dasar listrik harus disikapi secara positif juga. Kenaikan ini pula tidak mengambil pengaruh besar terhadap usaha mikro dan menengah yang memanfaatkan listrik. Tarif dasar listrik perlu disesuaikan dengan si pengguna, pemerintah juga harus membentuk tarif golongan untuk para pengguna, seperti tarif pengguna bawah, menengah kebawah, menengah ke atas, serta pengguna besar, seperti perusahaan-perusahaan besar. Kenaikannya harus seimbang dengan listrik yang digunakan oleh pengguna.
0 comments:
Posting Komentar