RSS

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


Dalam kesempatan ini saya akan membahas mengenai Konsep, Aliran Dan Sejarah Koperasi.
Point pertama yang akan kita bahas yaitu tentang Konsep Koperasi.
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu :
1.       Konsep Koperasi Barat;
2.       Konsep Koperasi Sosialis; dan
3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang.

Dalam Konsep Koperasi Barat, koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanay serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur positif Konsep Koperasi Barat, yaitu :
  1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan;
  2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama;
  3. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakat; 
  4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Berikut merupakan dampak langsung dan tidak langsung Konsep Koperasi Barat terhadap anggotanya.
Dampak Langsung
        Promosi kegiatan ekonomi anggota;
  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak Tidak Langsung
        Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan;
       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil;
        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


Berikutnya Konsep Koperasi Sosialis, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep Koperasi Sosialis, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujual sistem sosialis-komunis.
Yang terakhir yakni Konsep Koperasi Negara Berkembang,  koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan konsep ini dengan konsep sosialis terdapat pada tujuannya. Konsep Sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan Konsep Negara Berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Point selanjutnya saya akan membahas mengenai Aliran Koperasi.
Aliran Yardstick
1.       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perkonomian liberal;
2.       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi;
3.       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Sukses tidak nya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri;
4.       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. (Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll).

Aliran Sosialis
1.       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi;
2.       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran (commonwealth)
1.       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat;
2.       Kopeasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat;
3.       Hubungan pemerintahan dengan geraka koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggungjawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tecipta dengan baik.

Point terakhir dari materi kita kali ini adalah mengenai Sejarah Koperasi. Berikut adalah kronologi lahirnya koperasi.
1844
Di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
1852
Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862
Dibentuklah Pusat Koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818-1888
Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808-1883
Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896
Di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance).

Untuk di Indonesia sendiri Sejarah Perkembangan Koperasi seperti :
1895
Di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia dengan nama “Sukoco-Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”.
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, patih Purwokerto dan kawannya mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
1920
Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voorVolks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947
Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan Menugaskan koperasi sebagai pelaksanaya.
1961
Diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II.
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian di sempurnkan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992  tentang  Perkoperasian.
1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


0 comments:

Posting Komentar