RSS

Analisis Laporan Keuangan









Kasus : Permasalahan Nasabah Saat Berinvestasi Saham di Pasar Modal


Seseorang yang berinvestasi di pasar modal bisa saja mengalami masalah terkait investasi yang dimilikinya. Baik itu berupa resiko, maupun masalah administrasi nasabah. Hal ini bisa saja terjadi pada setiap nasabah. Masalah-masalah umum yang mungkin bisa terjadi pada nasabah adalah kecurangan yang dilakukan perusahaan efek ataupun dilakukan oleh broker yang manangani nasabah tersebut. Berikut adalah jenis permasalahan yang sering dialami nasabah.

  • Forced sell yaitu penjualan paksa atas saham pada rekening efek nasabah dikarenakan pembiayaan yang diberikan perusahaan efek telah melebihi 65% dari nilai pembiayaan. Biasanya forced sell dilakukan oleh perusahaan efek kepada rekening efek nasabah margin yaitu nasabah yang membeli efek dengan pembiayaan dari perusahaan (peraturan Bapepam V.D.6). Seringkali ditemukan perusahaan efek melewatkan batasan rasio 65% pada rekening efek nasabah sehingga nilai saham yang dibeli nasabah dengan menggunakan fasilitas margin menjadi semakin turun. Hal ini menyebabkan nasabah mengalami kerugian dari hasil penjualan efek tersebut.
  • Portofolio yang dimiliki nasabah berubah. Perubahan portofolio bisa terjadi karena kecurangan broker yang menangani rekening efek nasabah. Hal ini sering terjadi dikarenakan nasabah tidak melakukan pengecekan atas portofolio yang dimiliki. Lazimnya, sebagai nasabah perusahaan efek, setiap bulan nasabah menerima laporan bulanan atas akumulasi transaksi dalam satu bulan. Dalam setiap transaksi efek yang dilakukan baik jual/beli, nasabah akan mendapatkan laporan transaksi (trade confirmation) dari perusahaan efek. Dengan adanya laporan rekening efek tersebut, diharapkan nasabah bisa mengevaluasi kepemilikan sahamnya pada perusahaan efek. Kewajiban penyampaian laporan rekening efek bagi perusahaan efek telah diatur dalam peraturan Bapepam V.D.3. Sehingga apabila nasabah tidak mendapatkan laporan atas rekening efeknya, maka sudah menjadi kewajibannya untuk meminta laporan tersebut kepada perusahaan efek.
  • Harga beli/jual yang dilakukan secara online trading tidak sesuai. Hal ini terjadi karena sistem yang dimiliki sebuah perusahaan efek berbeda-beda. Bisa jadi batasan pembentukan harga yang ditetapkan tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian harga jual/beli bagi nasabah. Atas permasalahan ini, nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi atas pembelian/penjualan sahamnya.
  • Transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah. Bagi nasabah institusi, sangatlah penting untuk memastikan pihak pengendali rekening efeknya. Pada saat pengisian formulir pembukaan rekening efek, nasabah harus menulis secara jelas pihak yang dapat memberikan instruksi jual/beli saham di rekening tersebut. Seringkali broker menerima saja instruksi tanpa melihat lebih lanjut pihak yang dapat memberikan instruksi pembelian/penjualan saham atas rekening efek tersebut. Oleh karena itu, kemungkinan adanya penyalahgunaan rekening sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan adanya pengaduan nasabah pasar modal.

Komentar Penulis : Kita dapat menanggulangi kecurangan-kecurangan yang ada dengan cara berfikir lebih kritis, dalam artian kita sangat perlu ikut serta mengawasi dana yang beredar sekecil apapun, dan banyak menggali informasi kepada pihak terkait seperti broker. Perlu juga diketahui bahwa tiap bulannya nasabah akan menerima laporan bulanan atas akumulasi transaksi dalam kurun waktu satu bulan. Disini kita harus lebih jeli meneliti apa-apa saja yang harus ada.

Kasus : Nokia Rela Jual Aset Hak Paten Mereka, Asal...

CFO (chief financial officer) Timo Ihamuotila menyatakan bahwa Nokia siap untuk menjual aset hak paten mereka, selama tawaran yang masuk memang sesuai dengan harga yang Nokia harapkan.
“Kami akan menjual hak paten kami pada harga yang tepat,” kata Ihamuotila pada sebuah ajang konferensi yang membahas tentang performa mereka di kuartal ke-2 tahun 2012 ini. Ihamuotila juga yakin bahwa Nokia masih akan mampu untuk tetap kompetitif sekalipun terpaksa menjual sebagian aset hak paten mereka.

Saat ini, perusahaan teknologi asal Finlandia tersebut memiliki katalog hak paten sebanyak 30.000 buah dan juga inovasi dengan hak paten yang telah terdaftar secara resmi sebanyak 10.000 buah. Tim riset dan pengembangan mereka telah rutin menghasilkan rata-rata 1.000 macam inovasi yang layak didaftarkan hak patennya setiap tahun. Hal ini sangat ironis karena tim ini adalah salah satu tim yang akan menjadi korban pertama darirencana pemotongan jumlah karyawan sebagai bagian dari agenda strukturisasi Nokia.

Lebih aneh lagi, Nokia sampai saat ini merupakan perusahaan pemilik hak paten dengan tingkat agresifitas paling minim, namun hal tersebut kemungkinan besar akan segera berubah karena produsen ponsel raksasa di periode 2000-an ini sangat membutuhkan tambahan dana segar, dalam jumlah yang sangat banyak.
Apple kabarnya sempat menjadi salah satu korban pertama dari Nokia dan telah menyetujui untuk membayarkan uang sebesar $600 juta untuk masalah royalti dari hak paten milik Nokia.

Sumber Kasus : http://gadget.gopego.com/2012/06/nokia-rela-jual-aset-hak-paten-mereka-asal

Komentar Penulis : Menjual hak paten milik sendiri dengan tujuan membutuhkan dana segar yang masuk ke perusahaan menurut saya wajar-wajar saja selama dampak yang dihasilkan baik, terlebih untuk meningkatkan performa perusahaan agar lebih berkembang dimasa yang akan datang. Tapi perlu pengkajian lagi untuk hal pemotongan jumlah karyawan yang tiap tahunnya mampu menghasilkan ribuan inovasi. Sukses nya suatu perusahaan dalam persaingan global ini sangat ditentukan oleh karya para tim inovator yang banyak mengambil andil untuk memajukan perusahaan.