RSS

MAKALAH TEORI EKONOMI 1 - MIKRO PERKEMBANGAN LISTRIK UNTUK INDONESIA


MAKALAH TEORI EKONOMI 1 - MIKRO
PERKEMBANGAN LISTRIK UNTUK INDONESIA



DISUSUN OLEH :
1.      ESARINA INDRIANI POLUAN (22211500)
2.      FENI SUHARTI (22211808)
3.      HURIN INN (23211408)
4.      RIRIN LISTIANI (2A211301)

Kelompok : 4B
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
DEPOK 2013
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Teori Ekonomi 1 dengan judul “ PERKEMBANGAN LISTRIK UNTUK INDONESIA”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan.
Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telh diberikan kepada kami mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.










TIM PENYUSUN




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Kehidupan masyarakat sekarang ini sangat bergantung kepada sumber daya listrik. Keberadaan listrik merupakan sebuah keharusan dalam perekonomian, pada sebuah bangsa untuk tetap bergerak dan mengarah maju ke depan. Ketergantungan akan ketersediaan energi yang satu ini kian hari kian meningkat, mengingat keberlangsungan berbagai macam bentuk aktivitas sehari-hari di masyarakat maupun sektor industri. Ketersediaan tenaga listrik yang handal, aman, ramah lingkungan dan efisien dengan harga terjangkau merupakan faktor yang cukup penting dalam menunjang kehidupan masyarakat sehari-hari.
            Pertumbuhan ekonomi, perkembangan dunia industri, pertambahan jumlah penduduk terutama dikota besar seperti kota Jakarta, merupakan kemajuan teknologi serta meningkatnya standar kenyamanan hidup, juga turut andil dalam pertumbuhan jumlah penggunaan listrik di Indonesia.
            Mengingat begitu besar dan pentingnya manfaat dari energi listrik sedangkan sumber energi pembangkitnya, terutama yang berasal dari sumber daya tak terbarui yang keberadaannya terbatas, maka untuk menjaga kelestarian sumber energi ini perlu diupayakan langkah-langkah atau solusi yang dapat menunjang penyediaan energi listrik secara optimal dan terjangkau.
            Disadari atau tidak, listrik sekarang ini sudah merupakan kebutuhan utama bagi seluruh lapisan masyarakat, karena hampir semua kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berhubungan dengan listrik contohnya seperti penggunaan media komunikasi elektronik yang semakin canggih di tahun 2013 ini dan tidak mau ketinggalan alat-alat rumah tangga yang semakin modern yang menggunakan listrik untuk mengoperasikannya.

           

B.     Permasalahan
1.      Bagaimana perkembangan listrik untuk  di Indonesia?
2.      Usaha apa yang dapat dilakukan oleh PLN listrik untuk masyarakat ?
3.      Bagaimana keuntungan pelaku perusahaan monopoli ?


BAB III
PEMBAHASAN

A.    PERKEMBANGAN LISTRIK NASIONAL
Listrik adalah aliran tenaga atau daya listrik.Listrik merupakan bagian mendasar dari alamsemesta dan salah satu bentuk energi yang paling banyak digunakan.Listrik sebenarnya merupakan sumber energi sekunder, yang disebut sebagai pembawa energi.Hal ini berarti bahwa kita mendapatkan listrik dari konversi dari sumber energi lainnya, seperti batubara, energi nuklir, atau matahari yang disebut sebagai sumber primer.
Listrik sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, beberapa dari kita mungkin tidak pernah berpikir seperti apa hidup tanpa listrik. Seperti udara dan air, kita cenderung untuk melupakan peranan besar listrik.Kita telah menggunakan listrik untuk melakukan banyak pekerjaan sehari-hari, khususnya dalam kehidupan perkembangan perekenomian Indonesia untuk saling memberikan informasi lewat media elektronik.Seperti perusahaan yang memantau harga saham, kurs mata uang asing, perdagangan antar negara dan banyak hal lainnya.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan  (Persero) berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dengan tetap  memperhatikan tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2000. Kegiatan usaha perusahaan meliputi :
1.      Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, distribusi tenaga listrik, perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik.
2.      Menjalankan usaha penunjang dalam penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan konsultasi, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan, Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
3.      Menjalankan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik; Melakukan pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik; Menjalankan kegiatan perindustrian perangkat keras dan perangkat lunak bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain yang terkait dengan tenaga listrik; Melakukan kerja sama dengan badan lain atau pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
            Jumlah energi listrik yang terjual selama 2009 sampai 2011 mengalami peningkatan yang signifikan. Jumlah energy listrik yang terjual pada tahun 2010 sebesar 147.297,47 GWh, meningkat 9,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah energy listrik terjual pada tahun 2011 sebesar 157.992,66 GWh, meningkat 7,3% dibandingkan tahun 2010. Kelompok pelanggan Industri mengkonsumsi 54.725,82 GWh  (35%), Rumah Tangga 65.111,57 GWh (41%), Bisnis  28.307,21 GWh (18%), dan Lainnya (sosial, gedung pemerintah, dan penerangan jalan umum) 9.848,06 GWh (6%). Penjualan energy listrik untuk semua jenis kelompok pelanggan yaitu Industri, Rumah Tangga, Bisnis dan Lainnya mengalami peningkatan masing-masing sebesar 7%, 9%, 4% dan 6%.
Sebagai Perusahaan Perseroan Terbatas, maka Anak Perusahaan diharapkan dapat bergerak lebih leluasa dengan antara lain membentuk Perusahaan Joint Venture, menjual Saham dalam Bursa Efek, menerbitkan Obligasi dan kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Di samping itu, untuk mengantisipasi Otonomi Daerah, PLN juga telah membentuk Unit Bisnis Strategis berdasarkan kewilayahan dengan kewenangan manajemen yang lebih luas.Semakin berkembangnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia maka pemerintah mengembangkan pula sumber daya listrik yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.Konsumsi listrik Indonesia secara rata-rata adalah 473 kWh/kapita pada tahun 2003.Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan rata-rata konsumsi listrik dunia yang mencapai 2215 kWh/kapita (perkiraan 2005). Dalam daftar yang dikeluarkan oleh The World Fact Book, Indonesia menempati urutan 154 dari 216 negara yang ada dalam daftar.
Berdasarkan Presiden Republik Indonesia Nomor Keputusan 71 Tahun 2006 tanggal 5 Juli 2006 yang telah diubah oleh Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Keputusan tanggal 23 Desember 2009, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk membangun listrik tenaga batubara tanaman (PLTU) di 42 lokasi di Indonesia, yang meliputi 10pembangkit listrik dengan kapasitas 6.900 MW di Jawa - Bali dan pembangkit listrik dengan kapasitas 32 agregat 2.252 MW di luar Jawa - Bali.Proyek ini diharapkan akan beroperasi pada tahun 2010 dan 2012.
Pada tanggal 31 Desember 2010, Perusahaan menandatangani 301 kontrak untuk peningkatan dan pembangunan transmisi baru dan gardu di Jawa dan luar Jawa. Proyek ini dibiayai melalui dana sendiri dan penarikan fasilitas kredit dari bank.
Komitmen belanja modal untuk konstruksi rutin merupakan kontrak yang ditandatangani untuk tanaman menghasilkan listrik tambahan dan pengembangan jaringan transmisi dan distribusi. Proyek ini dibiayai melalui dana sendiri dan pihak luar melalui pinjaman luar negeri, bantuan dan proyek investasi dari anggaran Negara.
Pada tanggal 31 Desember 2010, IP dan PJB mengadakan komitmen atau kontrak dengan berbagai pihak untuk penyediaan bahan, aset, dan peralatan, dan dikontrak layanan dalam berbagai mata uang,dengan setara Rupiah sebesar Rp 756.321 juta dan Rp 2.380.220 juta.
Tujuan fasilitas pinjaman ini adalah untuk membiayai 85% dari harga kontrak EPC untuk program percepatan. Jangka waktu pinjaman termasuk periode penyediaan kredit selama 36 bulan, dan sepenuhnya dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (PP) No 91 Tahun 2007, menggantikan Nomor 86 Tahun 2006, tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Pembangunan Batubara-Fired Power Plant. Sehubungan dengan pinjaman ini, Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi pembatasan umum. Fasilitas pinjaman digunakan oleh Perusahaan dari 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasi sebesar Rp 1.083.420 juta dan US $ 46 juta.

B.     UPAYA UNTUK LISTRIK YANG LEBIH BAIK
Sebagai BUMN yang wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan tata kelola Perusahaan yang baik dalam aspek bisnis dan pengelolaan perusahaan pada semua jajaran perusahaan, PLN menyusun tatakelola Teknologi Informasi dalam lingkup bisnis dan pelaksanaan pengelolaan perusahaan. Dukungan Teknologi Informasi dapat meningkatkan kapabilitas perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi penciptaan nilai tambah, serta mencapai efektifitas dan efisiensi.Aspek kunci dari prinsip GCG meliputi adil, responsibilitas, transparansi, independensi, akuntabilitas, keselarasan dan kewajaran serta tanggung jawab untuk mencapai tujuan perusahaan.
            Dengan Panduan Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi BUMN (IT Governanve), seluruh BUMN diminta untuk melaksanakan GCG pada setiap aspek bisnis dan juga pengelolaan perusahaan pada semua jajarannya.Hal ini dapat mencerminkan dengan sangat baik suatu proses pengambilan keputusan juga leadership dalam penyelenggaran tata kelola Teknologi Informasi.
            E-PROCUREMENT PT. PLN (PERSERO) adalah salah satu program yang sangat membantu PLN, untuk mendukung implementasi GCG dalam mewujudkan transparansi, control, keadilan (fairness), penghematan biaya dan mempercepat proses pengadaan, juga mencegah korupsi dan pada gilirannya meningkatkan Citra Perusahaan. E-Procurement PLN (eProc) sebagai salah satu aplikasi yang merupakan implementasi dari IT Governance yang mendukung GCG.Terwujudnya aplikasi tersebut merupakan hasil kebijakan Manajemen PT. PLN (Persero) tahun 2000 terkait dengan Informasi Stok Material PLN, Penyusunan HPS, dan Monitoring Pergerakan Material.Sedangkan hasil Amanat RUPS tahun 2003 menetapkan agar PLN mengoptimalkan eProc yang sudah dikembangkan untuk tercapainya harga pembelian yang optimal dan tercapainya inventor PLN yang efisien. Proses pengadaan secara manual dapat mengakibatkan sulitnya informasi mengenai harga satuan khusus di internal PLN, perlakuan yang tidak sama kepada Calon Penyedia Barang/Jasa (CPBJ), dan lemahnya pertanggung jawaban terhadap proses pegadaan sehingga mengakibatkan resiko di kemudian hari.
            Terkait tidak adanya informasi stok barang di gudang, mengakibatkan sulitnya mencapai sasaran stok optimal. Aplikasi eProc mampu membawa manfaat bagi Perusahaan yakni adanya standardisasi proses pengadaan, terwujudnya transparansi dan efisiensi pengadaan yang lebih baik, tersedianya informasi harga satuan khusus di internal PLN, serta mendukung pertanggung-jawaban proses pengadaan. Beberapa kendala dalam implementasi eProc dapat teratasi dengan adanya komitmen pada seluruh jajaran manajemen dan pelaksana pengadaan untuk menggunakan eProc sebagai sarana proses pengadaan barang/jasa di PLN, dan melakukan sosialisasi secara bertahap serta melakukan penyederhanaan proses pengadaan, memanfaatkan teknologi dan pengembangan aplikasi yang bersifat fleksibel.Ruang lingkup eProc PLN dibagi menjadi 3 (tiga) kebutuhan utama, antara lain :Cataloging Information System, Supply Chain Management (SCM) System, Portal e-Proc PLN.
            Selama tahun 2005-2008, eProc mencatat saving sebesar 4,56% terhadap realisasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp.249,40 Milyar dan pengehematan sebesar Rp.1,6 Trilyun dari Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap Total RAB. Sedangkan total pengadaan yang telah direalisasikan melalui e-Proc selama 4 tahun tersebut adalah sebanyak 3352 pengadaan dari total rencana sebanyak 5071 pengadaan atau 66,1%. Jumlah realisasi pengadaan yang dilakukan melalui e-Proc terhadap rencana pengadaan cenderung meningkat dari tahun 2005 hingga tahun 2008 dengan rata-rata pertumbuhan realisasi pengadaan sebesar 63.91% setiap tahunnya. Sedangkan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 terjadi penpenurunan pertumbuhan sebesar 5,89%. Sedangkan pada tahun 2008, e-Proc berhasil mencatat saving sebesar Rp.90,80 Milyar atau sebesar 4.91% berdasarkan Perolehan HPS terhadap Realisasi HPS dan sebesar Rp.457,9 Milyar atau sebesar 8,06% terhadap Realisasi RAB.
            Penekanan terhadap HPS tersebut dapat diraih dengan pelaksanaan e-Auction pada pengadaan melalui pelelangan umum, seleksi umum, dan lainnya.e-Auction adalah teknik penyampaian penawaran harga melalui eProc PLN dimana harga yang sudah disampaikan tersebut dikompetisikan di antara CPBJ selama selang waktu tawar menawar yang ditentukan. Aplikasi eProc PLN merupakan representasi dari Kepres 080/tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga implementasi eProc nanti dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi Instansi Pemerintah atau BUMN lainnya.
            Dalam perkembangannya, eProc PLN menjadi aplikasi yang mampu mendukung pelaksanaan perwujudan kinerja yang lebih baik kalangan internal PLN. Penghematan Realisasi HPS terhadap Total RAB dan Total HPS merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan aplikasi tersebut. Dari sisi publikasi pengadaan di media cetak, eProc mampu memberikan kontribusi yang baik dengan memberikan penghematan sebesar Rp.6,6 Milyar per tahun dengan rata-rata pengadaan per tahun adalah 660 buah dan rata-rata biaya publikasi per pengadaan adalah Rp.10 Juta. Dengan adanya pertumbuhan user pada tahun 2008, yakni lebih dari 12000 user eksternal (calon penyedia barang/jasa), dan 4000 diantaranya yang masih dilakukan verifikasi, terdapat peluang bisnis yang mampu menjadikan sistem dan aplikasi tersebut sebagai salah satu profit center dari PT. PLN (Persero). Di antaranya adalah :
a.       Iklan tetap di portal E-Procurement (corporate advertising or marketing) dengan prediksi pertumbuhan user adalah 20% per tahun hingga tahun 2011;
b.      SMS Mobile untuk penyedia informasi terkait pengumuman pengadaan, proses pengadaan, hingga penunjukan pemenang;
c.       Bekerja sama dengan situs pencarian informasi (dengan jumlah hit 20.000 per hari dengan prediksi pertumbuhan hit adalah 10% per tahun hingga 2011), serta mewujudkan konsep marketplace.
            Portal tersebut juga dapat di-hosting oleh perusahaan lain yang ingin melakukan pengadaan, tanpa harus membangun jaringan infrastruktur dan aplikasi terlebih dahulu, hanya dengan melakukan kerja sama dengan PT.PLN (Persero) dalam menyediakan layanan tersebut agar mampu mewujudkan efisien pengelolaan pengadaan barang/jasa. Hal tersebut merupakan modal untuk mengembangkan eProc PLN jadi lebih baik.
            Jika aplikasi eProc sudah bisa menjadi salah satu profit center dari PT.PLN (Persero), maka tidak menutup (Persero), maka tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan untuk menjadi Unit Bisnis atau Anak Perusahaan dari PT.PLN (Persero) yang mampu mengelola seluru proses bisnis e-commerce internal dan beberapa bagian bisnis eksternal.

C.    KEUNTUNGAN PELAKU PERUSAHAAN MONOPOLI
            Dengan melihat Laporan Keuangan* tahun 2011 dan tahun 2010 sebagai pembanding, kami menyimpulkan bahwa keuntungan yang didapat pada tahun 2010 lebih besar dibanding pada tahun 2011, hal itu dapat dilihat dari selisih-selisih angka yang menyebabkan keuntungan tahun 2010 lebih besar dari tahun 2011.        
            Dimulai dari selisih penghasilan bunga tahun 2010 sebesar 753.181, jumlah ini lebih banyak dari pada tahun 2011 yaitu 503.983, dengan selisih 249.198. Untuk kurs mata uang, pada tahun 2011 mengalami kerugian sebesar 1.325.217, sedangkan pada tahun 2010  mengalami keuntungan sebesar 2.237.943. Untuk angka beban keuangan tahun 2010 sebesar 6.010.896 sedangkan tahun 2011 7.754.126, dengan selisih 1.743230. Biaya lain-lain tahun 2011 juga masih relatif tinggi yaitu sebesar 1.827.246 dibandingkan dengan tahun 2010 sebesar 1.158.741. Dari data laba sebelum pajak tahun 2010 dan 2011 masing-masing sebesar 11.406.192 dan 7.872.410 yang dikurangi dengan beban pajak masing-masing tahun yaitu 1.313.174 dan 678.784. Dari perhitungan biaya-biaya dan pendapatan yang ada diperoleh laba tahun berjalan tahun 2010 dan 2011 masing-masing sebesar 10.093.018 dan 7.193.626, dengan selisih sekitar 2.899.392.





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN
1.      Berdasarkan Presiden Republik Indonesia Nomor Keputusan 71 Tahun 2006 tanggal 5 Juli 2006 yang telah diubah oleh Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Keputusan tanggal 23 Desember 2009, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk membangun listrik tenaga batubara tanaman (PLTU) di 42 lokasi di Indonesia, yang meliputi 10pembangkit listrik dengan kapasitas 6.900 MW di Jawa - Bali dan pembangkit listrik dengan kapasitas 32 agregat 2.252 MW di luar Jawa - Bali.Proyek ini diharapkan akan beroperasi pada tahun 2010 dan 2012.
2.      E-PROCUREMEN PT. PLN (PERSERO) adalah salah satu program yang sangat membantu PLN, untuk mendukung implementasi GCG dalam mewujudkan transparansi, control, keadilan (fairness), penghematan biaya dan mempercepat proses pengadaan, juga mencegah korupsi dan pada gilirannya meningkatkan Citra Perusahaan.
3.      Berdasarkan perhitungan biaya-biaya dan pendapatan yang ada, diperoleh laba tahun berjalan tahun 2010 dan 2011 masing-masing sebesar 10.093.018 dan 7.193.626, dengan selisih sekitar 2.899.392, dari angka ini kita dapat menyimpulkan keuntungan yang terbesar terjadi pada tahun 2010 dengan jumlah 10.093.018 dimana nilai kurs mata uang (keuntungan) menyumbangkan angka untuk menambah laba.


B.     SARAN
Karena begitu pentingnya energi listrik bagi kehidupan ini, terlebih di zaman modern seperti ini dimana banyak teknologi yang sangat membutuhkan energi listrik, kami rasa sangat perlu pihak penyedia jasa pelayanan listrik untuk meningkatkan kinerja sumber daya energi pembangkit listrik agar bekerja secara optimal dengan harga yang cukup terjangkau. Di lain hal penyedia jasa pelayanan listrik harus mulai menggalakan listrik masuk desa, karena sekarang masih banyak sekali desa-desa terpencil yang pasokan listriknya kecil bahkan tidak ada penerangan sama sekali.


















LAMPIRAN







DAFTAR PUSTAKA

http://dunia-listrik.blogspot.com/2008/10/sejarah-listrik-nasional-dan.html
http://agistianggi.blogspot.com/2012/10/listrik-untuk-kehidupan-yang-lebih-baik.html


Pengertian Politik


     Pengertian ‘Politik’ berasal dari kosa kata ‘Politics’, yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’ atau ‘decisionmaking’ mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antra beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distribution dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksankan kebijakan-kebijakan itu, diperlukan suatu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intent) yang tidak akan pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals).
Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decisionmakeng), kebijakan (policy), pembagian (distributions), serta alokasi (alocation) (Budiardjo, 1981 : 8, 9).
Jika dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit sebagaimana diuraikan di atas, maka seolah-olah bidang politik lebih banyak berkaitan dengan pelaksana pemerintah negara, lembaga-lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

Pengertian Nilai


Nilai atau “Value” termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu Filsafat Nilai (Axiology, Theory of Value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai di dalam bisang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” (Worth) atau “kebaikan” (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Frankena, 229).
Dictionary of Sosciology and Related Science mengemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Ada nilai itu karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wartrager).
Keputusan nilai yang dilakukan oleh subjek penilai tentu berhubungan dengan unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsa (kehendak) dan kepercayaan.
Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan. Apabila kita berbicara tentang nilai, sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal, tentang hal yang merupakan cita-cita, harapan, dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk kerokhanian bidang makna normatif, bukan kognotif, kita termasuk ke dunia ideal dan bukan dunia real. Antara das Sollen  dan das Sein, antara yang bermakna normatif dan kognotif, antara dunia ideal dan dunia real, yang bermakna normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang merupakan fakta.(Kodhi, 1989:21).


PERMODALAN KOPERASI


Arti Modal Koperasi
Pada umumnya yang dimaksud dengan modal adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk usaha. Apabila seseorang bermaksud menjalankan usaha, maka dia akan memerlukan sejumlah uang untuk membeli barang-barang yang akan dipergunakan dalam usahanya itu. Dalam pengertian diatas modal dikatakan sebagai sejumlah uang, sebenarnya pengertian modal tidak hanya terbatas pada sejumlah uang saja, melainkan juga termasuk barang-barang yang digunakan untuk usaha.

Sumber Modal
Menurut (UU NO.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri

Menurut (UU NO.25/1992)
Modal Sendiri
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Simpanan pokok - sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  • Simpanan wajib - sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
  • Simpanan sukarela - simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
  • Dana cadangan - sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Dana hibah - dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.


Modal pinjaman dapat berasal dari:
  1. Anggota
  2. Koperasi lain
  3. Bank
  4. Sumber lain yang sah


Modal Pinjaman
Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Sumber: 


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi

Menurut PP 60 Tahun 1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Pertenakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan/industri
Koperasi Simpan Pinjan
Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU No.12/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 Tahun 1959, terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Sekunder
  1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Sumber: